MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung sampai saat ini.
Tercatat mulai dari Aceh sampai Papua, pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 31 Desember 2025 mendatang.
Namun ada beberapa provinsi yang masa berlakunya akan berakhir Oktober 2025.
Pemutihan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Biasanya, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan beberapa keringanan untuk penunggak pajak.
Biasanya keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tambahan lain adalah pemberian diskon untuk setiap pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Apa Saja yang Dibebaskan?
Berikut ini provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025.
1. Aceh
Pemutihan di Aceh berlaku sampai 31 Desember 2025.