Cukup input plat nomor dan NIK KTP, data pemilik kendaraan akan ketahuan.
Terlebih dulu membuka website SAMSAT sesuai wilayah, misalnya DKI JakartaJakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id. AtauJawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
2. Dari Aplikasi HP
Bisa juga menggunakan aplikasi handphone, dari beberapa aplikasi kepolisian untuk mengecek nama pemilik kendaraan online.
Aplikasi ini sebenarnya untuk layanan pajak namun bisa untuk melacak kepemilikan kendaraan.
Tiap daerah ada aplikasinya sendiri sepertiJakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakartaatau Jawa Barat: SAMBARA.
3. Lewat SMS
Cara cek pemilik kendaraan online bisa menggunakan SMS dari ponsel.
Tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
SepertiDKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.
Atau Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.