Find Us On Social Media :

Cuma dari Pelat Nomor Kendaraan Ketahuan Identitas Pemiliknya, Begini Cara Melacaknya

By Senin, 29 September 2025 | 14:25
Dari pelat nomor kendaraan bisa dilacak siapa pemiliknya termasuk pajak mati atau masih aktif. (Facebook )

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor kendaraan atau TNKB berfungsi sebagai identitas kendaraan.

Bukan itu saja, pemilik kendaraan bisa diketahui dengan mengecek pelat nomor.

Caranya mudah cukup pakai ponsel, nama pemilik kendaraan akan ketahuan.

Pelat nomor juga sebagai identifikasi kendaraan yang memuat banyak informasi.

Termasuk nama pemilik kendaraan juga bisa diketahui dari pelat nomor yang terpasang tersebut.

Namun untuk mengecek nama pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor harus menggunakan NIK KTP.

Hal tersebut sebagai cara untuk mengetahui data kendaraan yang sebenarnya milik siapa.

Cara ini dilakukan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, pencurian sampai penelusuran kasus tertentu.

Baca Juga: Dijual Rp 14 Juta, Motor Kopling Terbaru Honda Sudah Ada di Dealer Fiturnya Bikin Penasaran

Untuk mengecek kendaraan bisa dilakukan secara online bahkan bisa menggunakan HP atau ponsel.

Berikut cara mengecek nama pemilik kendaraan secara online dirangkum dari berbagai sumber.

1. Website Samsat

Cukup input plat nomor dan NIK KTP, data pemilik kendaraan akan ketahuan.

Terlebih dulu membuka website SAMSAT sesuai wilayah, misalnya DKI JakartaJakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id. AtauJawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

2. Dari Aplikasi HP

Bisa juga menggunakan aplikasi handphone, dari beberapa aplikasi kepolisian untuk mengecek nama pemilik kendaraan online.

Aplikasi ini sebenarnya untuk layanan pajak namun bisa untuk melacak kepemilikan kendaraan.

Tiap daerah ada aplikasinya sendiri sepertiJakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakartaatau Jawa Barat: SAMBARA.

3. Lewat SMS

Cara cek pemilik kendaraan online bisa menggunakan SMS dari ponsel.

Tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

SepertiDKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.

Atau Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.