MOTOR Plus-online.com - Memasuki 1 Oktober 2025, masih ada beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.
Program ini digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia setiap tahun sekali.
Apa Saja yang dibebaskan dalam Program Pemutihan?
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Baca Juga: Aceh Sampai Papua, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025
Pemutihan pajak kendaraan ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026.