Find Us On Social Media :

Masuk Bulan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

By Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:38
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di 11 provinsi di Indonesia. (TMC Polda Metro)

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Berikut daftar provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025, dikutip dari Tribunnews.com:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

2. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

Baca Juga: Harga Bensin Pertamina Terbaru 1 Oktober 2025, Dua Jenis BBM Ini Naik Harga

3. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.