MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi.
Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan sudah selesai pada 30 September kemarin.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberi peringatan kepada penunggak pajak kalau program ampunan denda pajak kendaraan tidak dilanjutkan.
Karena itu, pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraannya tidak mendapat diskon atau ampunan.
Tujuannya diadakannya pemutihan pajak kendaraan adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.
Program ini digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia setiap tahun sekali.
Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Dedi Mulyadi menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025.
Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan.
Baca Juga: Masuk Bulan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Ia menekankan bahwa kebijakan pemutihan tidak akan lagi dikeluarkan di masa mendatang.