Dalam keterangannya, Kang Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” ucapnya.
Kang Dedi juga menuturkan, pemerintah provinsi tengah merumuskan kebijakan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
Aturan tersebut akan segera diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya,” kata Kang Dedi.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor menjadi sumber penting bagi pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Motor Matic Baru Jarang Masuk SPBU, Desain Mirip Honda Vario Dibanderol Rp 18 Juta
Jalan kewenangan provinsi terus diperbaiki dan dilengkapi fasilitas penunjang seperti drainase, penerangan jalan umum (PJU), serta CCTV.
“Semua itu terwujud dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Lembur diurus, kota ditata, Jawa Barat istimewa,” pungkas Kang Dedi.