MOTOR Plus-online.com - Kepolisian terus memperluas jangkauan kamera tilang ETLE di berbagai wilayah.
Penerapan sistem tilang berbasis elektronik ini untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Motor atau mobil yang terdeteksi melakukan pelanggaran harus segera melakukan konfirmasi dan membayar denda.
Jika tidak konfirmasi dan membayar denda sesuai pelanggaran, pemilik kendaraan terancam tidak bisa membayar pajak.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia semakin meluas dan kini terdapat 1.680 titik yang tersebar di berbagai wilayah.
Mengutip Kompas.com, menurut Brigjen Pol Faizal dari Dirgakkum Korlantas Polri, penambahan kamera untuk ETLE dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada jalur utama atau jalan protokol.
Di Jawa Barat, diperkirakan akan ada tambahan 100 titik ETLE tahun depan, sementara di Jawa Timur, progres penambahan titik saat ini sedang berlangsung di antara 40 hingga 60 titik.
Tilang elektronik ini bertujuan untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan kamera CCTV.
Baca Juga: SPBU Shell, BP-AKR dan Vivo Terancam Tidak Bisa Jualan BBM Sampai Akhir Tahun 2025
Ada sepuluh jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik (ETLE):
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda empat.