3. Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor.
4. Menggunakan handphone saat berkendara.
5. Berkendara melawan arus.
6. Melanggar batas kecepatan berkendara.
7. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
8. Melanggar aturan ganjil genap.
9. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
10. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu di jalur khusus (misalnya busway).
Setiap pelanggaran akan otomatis terekam oleh perangkat ETLE yang terpasang di sejumlah titik.
Data pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).