Tak lama, Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku L usai melarikan diri.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.
“Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pelaku L memang sehari-hari bekerja sebagai debt collector.
Baca Juga: Dikepung Debt Collector Jangan Melawan, Segera Hubungi 5 Nomor Telpon Penting Ini
Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.