Find Us On Social Media :

Sangar Debt Collector Ancam Polisi di Tangerang: Kalau Tidak Pakai Seragam Saya Hajar Kalian

By Senin, 06 Oktober 2025 | 15:20
Seorang debt collector berinisial L (38) menantang polisi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam. (video IG @kabarserpong)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector kembali bikin ulah, bahkan nekat menantang polisi.

Bahkan seorang debt collector atau mata elang siap menghajar seorang anggota polisi di lokasi.

Keributan yang terjadi di Tangerang itu kemudian viral di media sosial.

Seorang debt collector berinisial L (38) menantang polisi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.

Peristiwa bermula seorang pengemudi ojek online bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan penarikan paksa mobil di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

"Keributan yang dilaporkan oleh Bapak Saji adalah aktivitas debt collector atau matel yang sedang melakukan penarikan unit mobil jenis Sigra," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Usai menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.

Ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.

Baca Juga: Perang Lawan Debt Collector, Polisi Akan Tindak Tegas Perampasan Kendaraan di Jalan

"Pawas menanyakan ada kegiatan apa kepada pihak matel dan dijawab dengan bahasa keras dan tinggi, 'Ada dasar apa polisi ke sini, saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan'," kata Gusprihatinzen menirukan gaya bicara debt collector itu.

Debt collector dan polisi pun terlibat adu mulut. Bahkan pelaku mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.

"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, 'Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Keributan semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan motor.

Tak lama, Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku L usai melarikan diri.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.

“Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pelaku L memang sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Baca Juga: Dikepung Debt Collector Jangan Melawan, Segera Hubungi 5 Nomor Telpon Penting Ini

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.