Find Us On Social Media :

Ketahui Incaran Kamera ETLE, Begini Cara Cek Denda Tilang dan Pembayarannya

By Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:44
Waspada kamera tilang elektronik (ETLE) semakin banyak tersebar di Jabodetabek, ketahui cara cek denda dan pembayarannya. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian mengubah sistem tilang manual menjadi elektronik atau ETLE.

Sistem tilang berbasis elektronik melalui kamera CCTV (pemantau) ini untuk menggantikan peran polisi di lapangan.

Setiap pelanggaran akan langsung terekam kamera ETLE dan pemilik kendaraan harus melakukan konfirimasi.

Data tersebut lalu diverifikasi lewat Electronic Registration dan Identification (ERI) yang terhubung dengan informasi kendaraan.

Setelah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE meliputi:

- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan

- Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)

Baca Juga: Banyak Pelat Nomor Ditutup Hindari Tilang ETLE, Pemilik Kendaraan Tetap Bisa Dilacak

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Melebihi batas kecepatan

- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat sama sekali

- Berkendara melawan arus