- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm saat naik motor
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari bagi pengendara motor.
Baca Juga: SPBU Shell, BP-AKR dan Vivo Terancam Tidak Bisa Jualan BBM Sampai Akhir Tahun 2025
Cara Cek Denda Tilang Elektronik (ETLE) secara Online
- Buka situs https://etle-pmj.id/?aksi=cek di peramban gawai Anda
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
- Klik "Cek Data" untuk melihat hasilnya
Metode Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Melansir situs resmi Tilang Kejaksaan, berikut metode membayar denda tilang elektronik (ETLE) lewat berbagai kanal yang tersedia secara online:
Kode Pembayaran
Setelah cek denda, akan muncul kode pembayaran tilang di format “82025-xxxxx-xxxxx” (MPN).