Find Us On Social Media :

Ketahui Incaran Kamera ETLE, Begini Cara Cek Denda Tilang dan Pembayarannya

By Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:44
Waspada kamera tilang elektronik (ETLE) semakin banyak tersebar di Jabodetabek, ketahui cara cek denda dan pembayarannya. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian mengubah sistem tilang manual menjadi elektronik atau ETLE.

Sistem tilang berbasis elektronik melalui kamera CCTV (pemantau) ini untuk menggantikan peran polisi di lapangan.

Setiap pelanggaran akan langsung terekam kamera ETLE dan pemilik kendaraan harus melakukan konfirimasi.

Data tersebut lalu diverifikasi lewat Electronic Registration dan Identification (ERI) yang terhubung dengan informasi kendaraan.

Setelah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE meliputi:

- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan

- Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)

Baca Juga: Banyak Pelat Nomor Ditutup Hindari Tilang ETLE, Pemilik Kendaraan Tetap Bisa Dilacak

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Melebihi batas kecepatan

- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat sama sekali

- Berkendara melawan arus

- Menerobos lampu merah

- Tidak memakai helm saat naik motor

- Berboncengan lebih dari dua orang

- Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari bagi pengendara motor.

Baca Juga: SPBU Shell, BP-AKR dan Vivo Terancam Tidak Bisa Jualan BBM Sampai Akhir Tahun 2025

Cara Cek Denda Tilang Elektronik (ETLE) secara Online

- Buka situs https://etle-pmj.id/?aksi=cek di peramban gawai Anda

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK

- Klik "Cek Data" untuk melihat hasilnya

Metode Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Melansir situs resmi Tilang Kejaksaan, berikut metode membayar denda tilang elektronik (ETLE) lewat berbagai kanal yang tersedia secara online:

Kode Pembayaran

Setelah cek denda, akan muncul kode pembayaran tilang di format “82025-xxxxx-xxxxx” (MPN).


Catat kode ini untuk proses pembayaran selanjutnya.

Cara Pembayaran

- Teller BRI: Isi formulir setoran dengan kode pembayaran dan nominal denda.

- ATM BRI: Menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, masukkan kode pembayaran tilang.

- Aplikasi BRImo: Pilih Pembayaran > BRIVA, input kode pembayaran.

- Internet Banking BRI: Menu Pembayaran Tagihan > BRIVA.

- EDC BRI: Mini ATM > Pembayaran > BRIVA dengan kode pembayaran.

- Bank lain: Pilih menu pembayaran “briva” atau “virtual account”, masukkan kode pembayaran dari sistem ETLE.

- Beberapa bank dan aplikasi lain juga mendukung pembayaran virtual account, seperti Mandiri, BNI, BTN, maupun layanan dompet digital tertentu.