Find Us On Social Media :

Denda Digratiskan dan Banyak Diskon, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Desember 2025

By Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:25
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung dibeberapa provinsi di Indonesia, berakhir 31 Desember 2025. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini masih berlangsung dibeberapa provinsi di Indonesia.

Denda digratiskan dan banyak diskon, pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025.

Masyarakat pemilik kendaraan dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Setiap provinsi menawarkan skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda.

Beberapa provinsi juga memberikan tambahan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.

Ada juga diskon menarik untuk proses pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan.

Berikut ini beberapa provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025.

Baca Juga: Seliter Bensin Bisa Digeber Jakarta-Cikarang, Suzuki Raider J Crossover Dijual Seharga Honda BeAT

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.