MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan resah, tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas tapi bisa kena tilang elektronik.
Pemilik kendaraan salah sasaran tilang ETLE harus melakukan sanggahan.
Hal ini dilakukan agar pengendara motor atau pemilik mobil tetap bisa bayar pajak tanpa harus membayar denda.
Mengenai salah sasaran tilang ETLE ini polisi memberikan penjelasan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, tilang ETLE salah sasaran mungkin terjadi karena pelat nomor kendaraan warga digandakan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ojo dikutip dari Kompas.com.
Namun, Ojo memastikan kalau pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE.
Dirinya juga mengeklaim sistem tilang elektronik itu sekarang lebih akurat.
Baca Juga: Ketahui Incaran Kamera ETLE, Begini Cara Cek Denda Tilang dan Pembayarannya
"Diberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap setiap pelanggaran yang berhasil ditangkap oleh kamera ETLE," ucapnya.
Ojo menambahkan, warga bisa mengajukan bantahan apabila terkena tilang ETLE salah sasaran.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara motor di Jakarta Barat menutup pelat motor mereka karena merasa dipersulit akibat sering kali kena tilang ETLE salah sasaran.
"Udah susah sih, nyari uang susah tapi masih dicari kesalahannya terus," ucap Andri saat ditemui di sekitar Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat.
Senada, Rohman (bukan nama sebenarnya), seorang pengendara ojek online di sekitar Puri, Jakarta Barat, mengaku menutup pelat nomor belakangnya dengan stiker karena pernah kena tilang elektronik meski tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Enggak melanggar peraturan tapi kena (tilang elektronik). Kenapa kita jadi kena, tau-tau disuruh bayar," ujar Rohman.