MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung dibeberapa provinsi.
Banyak keringanan diberikan untuk penunggak pajak kendaraan.
Salah satu provinsi yang masih mengadakan ampunan denda pajak kendaraan adalah Jambi.
Pemutihan pajak di Jambi sudah digelar sejak 19 Agustus 2025 sampai 22 Desember 2025 mendatang.
Banyak keringanan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi.
Mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan sampai pemberian diskon.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah pajak mati lebih dari 2 tahun sampai 15 tahun cukup bayar pajak 2 tahun saja.
"Hallo Sobat Pajak !!!
Yang ditunggu akhirnya sudah tiba! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
berlaku dari tanggal 19 Agustus 2025 - 22 Desember 2025
Mati pajak lebih dari 2 tahun CUKUP BAYAR 2 TAHUN SAJA
So, jangan lupa bayar pajak kalian ya guysss" demikian keterangan di akun Instagram @samsat.kota.jambi.