Find Us On Social Media :

Syarat dan Ketentuan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Dibuka Sampai Akhir Tahun 2025

By Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:51
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 20 provinsi di Indonesia. (Kompas.com)

Mengutip Tribunnews.com, berikut syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

- STNK asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

- BPKB asli dan fotokopi

- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

- Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Program Pemutihan:

- Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara

- Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai

- Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)

- Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan