Mengutip Tribunnews.com, berikut syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
- Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Ketentuan Program Pemutihan:
- Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
- Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
- Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
- Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan