Find Us On Social Media :

Syarat dan Ketentuan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Dibuka Sampai Akhir Tahun 2025

By Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:51
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 20 provinsi di Indonesia. (Kompas.com)

- Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi

- Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Pemutihan ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.