MOTOR Plus-online.com - Syarat dan ketentuan ikut pemutihan pajak kendaraan, dibuka sampai akhir tahun 2025.
Program ampunan denda pajak dari pemerintah provinsi (Pemprov) ini berlaku sampai akhir tahun 2025.
Tercatat masih ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan.
Beberapa daerah memberikan berbagai keringanan termasuk diskon untuk penunggak pajak kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.
Apa saja yang dibebaskan dalam program pemutihan?
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Desain Lampu Depan Mirip Ducati Panigale, Skutik Baru Yamaha 125cc Resmi Meluncur
Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Mengutip Tribunnews.com, berikut syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
- Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Ketentuan Program Pemutihan:
- Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
- Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
- Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
- Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
- Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi
- Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.
Pemutihan ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.