Find Us On Social Media :

Pemprov Bangka Belitung Peringatkan Warga, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Sebentar Lagi

By Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:45
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Provinsi Bangka Belitung berakhir 30 November 2025. ( Instagram @jasaraharja_bangkabelitung)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor saat ini masih berlaku di beberapa provinsi.

Bahkan masa berlakunya ada yang sampai 31 Desember 2025 mendatang.

Salah satu yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah Bangka Belitung.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Babel memperingatkan warga pemilik kendaraan agar memanfaatkan program pemutihan ini.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II yang berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang PAD Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Rudi terkait program pemutihan pajak kendaraan jilid II, Rabu (15/10/2025).

"Kami berharap kepada seluruh warga, untuk memanfaatkan kesempatan untuk menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mumpung saat ini juga sedang berlangsung program pemutihan, sehingga perlu dimanfaatkan dengan baik," ujar Rudi, dikutip dari Bangkapos.com.

Lebih lanjut, Bakuda Bangka Belitung melalui UPTD Samsat tujuh Kabupaten/Kota, memastikan akan melakukan langkah optimalisasi dengan memanfaatkan Samsat Keliling (Samling) dan setempoh.

Baca Juga: Dijual Rp 16 Juta, Motor Listrik Honda Terbaru Dibekali Rem ABS Jarak Tempuh 92 Km

"Kawan-kawan seluruh UPT Samsat tujuh wilayah, melaksanakan sampling dan setempoh itu dari pagi sampai malam hari," tuturnya.

Satu diantaranya, Samling setempoh yang ada di UPT Samsat Kabupaten Belitung yang ada di Gedung Nasional Tanjung Pandan.