MOTOR Plus-online.com - 5 keringanan diberikan, pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara sampai 31 November 2025.
Saat ini masih ada beberapa provinsi yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan.
Para penunggak pajak diberikan diskon sampai pembebasan denda.
Namun demikian setiap provinsi yang mengadakan pemutihan memiliki program yang berbeda-beda.
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah daerah atau pemda.
Penunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan atau juga dengan tunggakan pajak.
Program penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban pemilik motor atau mobil dalam membayar pajak yang terlambat.
Salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan adalah Maluku Utara (Malut).
Baca Juga: Dikenal Merek Mobil, Peugeot Luncurkan Motor Matic 125cc Bensin Fulltank Tembus 440 Km
Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut mengadakan program keringanan denda pajak ini sampai 31 November 2025.
Pemprov Malut berharap para penunggak pajak melunasi kewajibannya di Samsat terdekat.