Find Us On Social Media :

5 Keringanan Diberikan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Maluku Utara Sampai 31 November 2025

By Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:15
Program pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara berakhir 31 November 2025. (Istimewa)

Pemutihan di Malut sudah berlangsung sejak 17 Agustus 2025 lalu sebagai bentuk perayaan HUT RI ke-80 dan HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara.

Wajib pajak di Maluku Utara yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sampai tahun 2025 dan tahun sebelumnya tidak wajib membayar tunggakan pokok maupun denda.

Namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayarkan.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu masyarakat terutama yang mengalami kesulitan ekonomi.

Berikut keringanan program pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara:

1. Bebas pokok dan denda PKB

2. Bebas mutasi masuk luar provinsi

3. Bebas pokok dan denda semua tunggakan hanya dengan membayar 1 tahun

4. Bebas denda pajak tahun berjalan

5. Penghapusan denda SWDKLLJ