Find Us On Social Media :

5 Keringanan Diberikan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Maluku Utara Sampai 31 November 2025

By Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:15
Program pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara berakhir 31 November 2025. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - 5 keringanan diberikan, pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara sampai 31 November 2025.

Saat ini masih ada beberapa provinsi yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan.

Para penunggak pajak diberikan diskon sampai pembebasan denda.

Namun demikian setiap provinsi yang mengadakan pemutihan memiliki program yang berbeda-beda.

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah daerah atau pemda.

Penunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan atau juga dengan tunggakan pajak.

Program penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban pemilik motor atau mobil dalam membayar pajak yang terlambat.

Salah satu provinsi yang masih mengadakan pemutihan adalah Maluku Utara (Malut).

Baca Juga: Dikenal Merek Mobil, Peugeot Luncurkan Motor Matic 125cc Bensin Fulltank Tembus 440 Km

Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut mengadakan program keringanan denda pajak ini sampai 31 November 2025.

Pemprov Malut berharap para penunggak pajak melunasi kewajibannya di Samsat terdekat.

Pemutihan di Malut sudah berlangsung sejak 17 Agustus 2025 lalu sebagai bentuk perayaan HUT RI ke-80 dan HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara.

Wajib pajak di Maluku Utara yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sampai tahun 2025 dan tahun sebelumnya tidak wajib membayar tunggakan pokok maupun denda.

Namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayarkan.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu masyarakat terutama yang mengalami kesulitan ekonomi.

Berikut keringanan program pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara:

1. Bebas pokok dan denda PKB

2. Bebas mutasi masuk luar provinsi

3. Bebas pokok dan denda semua tunggakan hanya dengan membayar 1 tahun

4. Bebas denda pajak tahun berjalan

5. Penghapusan denda SWDKLLJ