Find Us On Social Media :

Jangan Senang Dulu, Pakai Pelat Nomor Palsu Tetap Bisa Terlacak Kamera ETLE

By Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:10
Untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE, pemilik kendaraan pakai pelat nomor palsu, tapi tetap bisa terlacak pemiliknya. ( Instagram/@satlantasgrobogan)

Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).