Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).