Find Us On Social Media :

Denda Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 11 Provinsi

By Senin, 20 Oktober 2025 | 13:09
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 11 provinsi, denda pajak kendaraan nol rupiah. (MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Denda nol rupiah, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 11 provinsi.

Pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk diskon.

Para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak harus segera melunasi pembayaran.

Program ini merupakan kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan layanan keringanan atau penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Selain penghapusan sanksi, keringanan juga diberikan juga meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta diskon atau potongan pajak.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang belum sempat membayar pajak.

Selain itu, mendorong kesadaran wajib pajak agar aktif kembali membayar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Program ini hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Baca Juga: Honda Luncurkan Trio Super Cub 110, Desain Menawan Dijual Rp 37 Juta

Berikut 11 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025 dikutip dari Tribun Gorontalo:

1. Aceh

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.