2. Banten
Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.
3. Kalimantan Utara
Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
4. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.
5. Yogyakarta
Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.
7. Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.
8. Papua Barat