MOTOR Plus-online.com - Denda nol rupiah, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 11 provinsi.
Pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk diskon.
Para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak harus segera melunasi pembayaran.
Program ini merupakan kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan layanan keringanan atau penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Selain penghapusan sanksi, keringanan juga diberikan juga meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta diskon atau potongan pajak.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang belum sempat membayar pajak.
Selain itu, mendorong kesadaran wajib pajak agar aktif kembali membayar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Program ini hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.
Baca Juga: Honda Luncurkan Trio Super Cub 110, Desain Menawan Dijual Rp 37 Juta
Berikut 11 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025 dikutip dari Tribun Gorontalo:
1. Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
2. Banten
Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.
3. Kalimantan Utara
Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
4. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.
5. Yogyakarta
Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.
7. Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.
8. Papua Barat
Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen.
10. Sulawesi Tenggara
Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.
11. Bangka Belitung
Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.