- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Kresna menegaskan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos (DTSEN).
“DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
“Tapi bilamana sementara ini, belum bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos, bisa menghubungi ini Dinas Sosial setempat. Karena yang punya data DTSEN adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang punya akunnya itu,” lanjut Kresna.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 65 Ribu, Bercak Putih di Bodi Kasar Motor Langsung Lenyap
Ia juga menyebut skema “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.
Dukungan juga datang dari Jasa Raharja.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.
“Untuk tiga segmentasi roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ujarnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan.
“Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas—baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” kata Mulyanto.