MOTOR Plus-online.com - Ojol dan motor roda tiga jadi target, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim) berakhir bulan depan.
Saat ini masih ada 11 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Banyak keringanan diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk penunggak pajak.
Salah satunya adalah provinsi Jawa Timur yang memberikan keringanan denda pajak dengan target kendaraan ojek online (ojol) dan motor roda tiga.
Mengutip laman kominfo.jatimprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II dalam jumpa pers di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).
Kebijakan ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti.
Menurut Kresna, dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2025.
Baca Juga: Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Bandung Jadi Tempat Kopdar Komunitas Motor 2-Tak
kebijakan pembebasan pajak meliputi: - Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas pengenaan PKB progresif.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Kresna menegaskan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos (DTSEN).
“DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelasnya.
“Tapi bilamana sementara ini, belum bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos, bisa menghubungi ini Dinas Sosial setempat. Karena yang punya data DTSEN adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang punya akunnya itu,” lanjut Kresna.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 65 Ribu, Bercak Putih di Bodi Kasar Motor Langsung Lenyap
Ia juga menyebut skema “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya.
Dukungan juga datang dari Jasa Raharja.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.
“Untuk tiga segmentasi roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ujarnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan.
“Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas—baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” kata Mulyanto.