Keringanan lainnya berupa kendaraan yang dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.
Ada juga penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB) untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.
Segera ke Samsat terdekat lunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya berakhir.