Find Us On Social Media :

Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2025, Apa Saja yang Gratis?

By Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:10
Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Riau berakhir pada 15 Desember 2025. (Instagram @samsat_karimun)

MOTOR Plus-online.com - Riau gelar pemutihan pajak kendaraan sampai Desember 2025, apa saja yang gratis?

Program ampunan denda pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di beberapa provinsi.

Bahkan masa berlakunya ada yang sampai akhir tahun 2025.

Salah satu yang masih menggelar pemutihan adalah Riau.

Banyak keringanan diberikan untuk penunggak pajak kendaraan di sana.

Mengutip dari akun Instagram @bapendariau, program pemutihan yang awalnya berakhir 19 Agustus 2025 diperpanjang sampai 15 Desember 2025.

Perpanjangan program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.789/VIII/2025.

Para pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak diharapkan dapat melunasi.

Selain itu, siapkan syarat sebelum mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat.

Baca Juga: Honda Scoopy Tahun 2023 Buka Harga Rp10 Juta, Kondisi Mulus Siap Pakai

Pemprov Riau memberikan keringanan berupa pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang masih terutang.

Selain itu penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak selama satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Keringanan lainnya berupa kendaraan yang dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

Ada juga penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB) untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

Segera ke Samsat terdekat lunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya berakhir.