Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Tidak Perlu Distempel Lagi

By Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:45
Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Syarat dan cara bayar pajak kendaraan online, STNK tidak perlu distempel lagi.

Sekarang bayar pajak tahunan atau 5 tahun makin mudah melalui aplikasi yang sudah dibuat Korlantas Polri.

Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat.

Melalui layanan ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre maupun menunggu proses pengesahan STNK.

Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis menerbitkan barcode digital yang berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik di STNK.

Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat.

Melansir Kompas.com, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Samsat Digital, QR Code tersebut digunakan untuk memvalidasi informasi kendaraan bermotor secara digital.

Jika QR Code tersebut discan terdapat beberapa data seperti nomor kendaraan, nama pemilik, masa berlaku pajak, informasi STNK, masa berlaku STNK, dan informasi pengesahan STNK.

Baca Juga: Pesaing Yamaha MX King 150, Motor Baru Asal Malaysia Pakai Mesin DOHC dan Fitur Anti Maling

Dijelaskan, jika wajib pajak melakukan pembayaran secara online, maka akan mendapatkan QR Code sebagai pengganti cap atau stiker pada kolom pengesahan STNK.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat.