Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Tidak Perlu Distempel Lagi

By Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:45
Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat. (Kompas.com)

Sementara, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi Signal dan e-Samsat, sebagai berikut:

Cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital, sebagai berikut:

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”

- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.

- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).

Baca Juga: Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2025, Apa Saja yang Gratis?

- Klik “Lanjut.”

2. Lanjutkan ke pembayaran:

- Klik “Pilih cara pembayaran.”

- Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).

- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.