Sementara, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi Signal dan e-Samsat, sebagai berikut:
Cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital, sebagai berikut:
1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”
- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.
- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).
Baca Juga: Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2025, Apa Saja yang Gratis?
- Klik “Lanjut.”
2. Lanjutkan ke pembayaran:
- Klik “Pilih cara pembayaran.”
- Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.