Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Tidak Perlu Distempel Lagi

By Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:45
Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat. (Kompas.com)

- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”

- Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.”

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut.”

Setelah itu, kendaraan berhasil didaftarkan, dan Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

- Syarat Umum Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.

- Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.

- Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.

- Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.