Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Tidak Perlu Distempel Lagi

By Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:45
Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat. (Kompas.com)