Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Tidak Perlu Distempel Lagi
By Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:45
Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat.
(Kompas.com)