MOTOR Plus-online.com - Syarat dan cara bayar pajak kendaraan online, STNK tidak perlu distempel lagi.
Sekarang bayar pajak tahunan atau 5 tahun makin mudah melalui aplikasi yang sudah dibuat Korlantas Polri.
Pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat.
Melalui layanan ini, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre maupun menunggu proses pengesahan STNK.
Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis menerbitkan barcode digital yang berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik di STNK.
Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat.
Melansir Kompas.com, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Samsat Digital, QR Code tersebut digunakan untuk memvalidasi informasi kendaraan bermotor secara digital.
Jika QR Code tersebut discan terdapat beberapa data seperti nomor kendaraan, nama pemilik, masa berlaku pajak, informasi STNK, masa berlaku STNK, dan informasi pengesahan STNK.
Baca Juga: Pesaing Yamaha MX King 150, Motor Baru Asal Malaysia Pakai Mesin DOHC dan Fitur Anti Maling
Dijelaskan, jika wajib pajak melakukan pembayaran secara online, maka akan mendapatkan QR Code sebagai pengganti cap atau stiker pada kolom pengesahan STNK.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat.
Sementara, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi Signal dan e-Samsat, sebagai berikut:
Cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital, sebagai berikut:
1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”
- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.
- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).
Baca Juga: Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2025, Apa Saja yang Gratis?
- Klik “Lanjut.”
2. Lanjutkan ke pembayaran:
- Klik “Pilih cara pembayaran.”
- Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.
- Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.
3. Pantau pengiriman dokumen:
- Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.
Kemudian, cara Daftar Akun SIGNAL Samsat Digital
- Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
- Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Setelah, berikut cara daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
- Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.”
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut.”
Setelah itu, kendaraan berhasil didaftarkan, dan Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Syarat Umum Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
- Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
- Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
- Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.