Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.
Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.