- Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025
- Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu
Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar.
Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.
Baca Juga: Yamaha Resmi Luncurkan Jaket Terbaru MAX Prostreet Mark II, Harganya Cuma Segini
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak di wilayah Tangerang Raya perlu menyiapkan dokumen sebagai persyaratan, sebagai berikut:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Selain dokumen tersebut, peserta wajib membawa uang untuk membayar pokok pajak tahun 2025.