6. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga April 2026.
Kebijakan ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.
7. Papua Barat
Pemprov Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Dengan berbagai kebijakan keringanan yang masih berlaku di sejumlah provinsi, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya berakhir.