Find Us On Social Media :

Syarat Polisi Boleh Sita Kendaraan di Jalan, Kakorlantas Polri Jelaskan Aturannya

By Selasa, 04 November 2025 | 13:15
Kendaraan bisa disita polisi jika digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Syarat polisi boleh sita kendaraan di jalan, Kakorlantas Polri jelaskan aturannya.

Ternyata anggota polisi tidak bisa sembarang menyita motor atau mobil di jalan.

Harus memenuhi persyaratan untuk menahan atau menyita kendaraan.

Tindakan penyitaan kendaraan oleh petugas kepolisian di lapangan kerap menuai sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat mempertanyakan batas kewenangan polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Langkah itu hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu, terutama bila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, penegakan hukum di bidang lalu lintas harus tetap menjunjung prinsip humanis dan proporsional.

Baca Juga: Resmi Meluncur Warna Baru Honda PCX 160, Mesin eSP+ Lebih Senyap dan Irit BBM

“Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Agus dalam keterangan resmi, melansir Kompas.com.

Agar proses penindakan berjalan transparan, seluruh jajaran polisi lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) dan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), baik statis maupun mobile.

“Penggunaan teknologi seperti e-TLE Mobile dan body cam penting agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” katanya.