Find Us On Social Media :

Syarat Polisi Boleh Sita Kendaraan di Jalan, Kakorlantas Polri Jelaskan Aturannya

By Selasa, 04 November 2025 | 13:15
Kendaraan bisa disita polisi jika digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis. (Tribunnews.com)

Agus menambahkan, ukuran keberhasilan satuan wilayah bukan dilihat dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Korlantas Polri juga terus menggencarkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari.

Operasi ini bertujuan mencegah aksi balap liar dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.