Tujuannya biar pemilik motor lebih dari satu, harus membayar tarif pajak yang berbeda (lebih mahal berdasarkan jumlah) dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta,menjelaskanpajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan,"ujarnya melansir Kompas.com.
"Untuk kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” lanjutnya.
Berikut besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Cara simulasinya, kalau punya motor kedua dengan NJKB Rp 20 juta, maka dikalikan 2,5 persen.