Hasilnya nilai PKB yang harus dibayarkan Rp 500.000, lalu tinggal ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” tutup Herlina.