Find Us On Social Media :

Punya Banyak Kendaraan Bisa Cepat Miskin, Pihak Bapenda Ungkap Faktanya

By Rabu, 05 November 2025 | 09:46
Punya banyak kendaraan bisa bikin saldo ATM kosong, salah satunya karena pemberlakuan pajak progresif. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Punya banyak motor bisa bikin miskin, pihak Bapenda Jakarta ungkap faktanya.

Apalagi koleksi motornya yang harganya mahal alias motor gede (moge).

Sama halnya dengan moge, mobil mewah juga biaya pajak tahunannya tidak murah.

Tarif pajak moge atau mobil mewah memang lebih mahal dibanding dengan model biasa.

Hal ini terkait dengan pengenaan pajak progresif untuk pemilik motor lebih dari satu.

Semakin banyak punya kendaraan maka bayar pajak jadi lebih mahal.

Lama-lama saldo yang ada di ATM bisa ludes karena alasan tersebut.

Pajak progresif adalah biaya tambahan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Harga Di Bawah Pasaran, Honda BeAT 2023 Dilelang Rp 9 Juta Cocok Buat ke Kantor

Pengenaan pajak progesif berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan nama atau alamat rumah yang sama.

Pemerintah memberlakukan pajak progresif, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.

Tujuannya biar pemilik motor lebih dari satu, harus membayar tarif pajak yang berbeda (lebih mahal berdasarkan jumlah) dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta,menjelaskanpajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan,"ujarnya melansir Kompas.com.

"Untuk kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” lanjutnya.

Berikut besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Cara simulasinya, kalau punya motor kedua dengan NJKB Rp 20 juta, maka dikalikan 2,5 persen.

Hasilnya nilai PKB yang harus dibayarkan Rp 500.000, lalu tinggal ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” tutup Herlina.