Find Us On Social Media :

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Telat Satu Hari Wajib Bikin Baru

By Kamis, 06 November 2025 | 16:15
Jangan sampai lupa, cek syarat dan biaya perpanjangan SIM C bulan November 2025, telat satu hari harus bikin baru. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Syarat dan biaya perpanjangan SIM C bulan November 2025, telat satu hari wajib bikin baru.

Saat ini, jika pemilik SIM C atau SIM A lupa memperpanjang atau telat satu hari dari masa berlaku harus membuat baru.

Siapkan persyaratan sebelum ke Satpas SIM termasuk uang untuk biaya perpanjangannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C merupakan dokumen wajib yang harus selalu aktif agar pengendara motor tetap legal di jalan.

Karena itu, perlu diperpanjangan setiap lima tahun seklai atau sebelum masa berlakunya habis.

Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya perpanjangan SIM C resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.

Biaya perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C motor.

Namun, selain tarif tersebut pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Baca Juga: Beli Motor Matic Honda Sekarang, Banyak Promo dan Diskon Rp 2,4 Juta

Sebagai referensi, tes kesehatan umumnya dipatok sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi sukarela sekitar Rp 50.000.

Tarif ini dapat berubah tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing gerai pelayanan SIM.

Melansir Kompas.com, berikut syarat dan mekanisme perpanjangan SIM C: