MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta kembali gelar pemutihan pajak kendaraan, catat persyaratannya.
Para penunggak pajak kendaraan bisa bernapas lega.
Pasalnya, program ampunan denda pajak berlaku sampai akhir tahun 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.
Melansir Kompas.com, informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Cocok Dipakai Touring Akhir Tahun, Uang Rp 3 Juta Bisa Bawa Pulang Honda Win 2005
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen.