Find Us On Social Media :

Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Persyaratannya

By Jumat, 07 November 2025 | 18:05
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. (MOTOR Plus-Online.com)

Rinciannya sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

-Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.

-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.

-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.