Rinciannya sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI.
Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
-Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.
-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.