“Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang melansir Kompas.com.
Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan.
Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar.
Jadi, polisi bisa saja menilang pengendara motor atau mobil yang pajaknya telat dibayarkan karena status STNK sudah tidak sah.