MOTOR Plus - online.com - Siap-siap, Bapenda akan melakukan tagihan langsung ke rumah para penunggak pajak kendaraan.
Tercatat ada tiga wilayah yang akan didatangi petugas Bapenda untuk melakukan penagihan pembayaran.
Masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak walaupun sudah diadakan program pemutihan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai wilayah mulai melakukan penagihan langsung ke rumah warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Langkah jemput bola atau program door to door ini dilakukan untuk menekan angka tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar PKB tepat waktu.
PKB merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali dan pengesahan STNK setiap lima tahun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Melalui program penagihan langsung diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan yang Pajaknya Mati?
Wilayah yang mulai menerapkan kebijakan datangi rumah penunggak pajak kendaraan, yaitu: